IMPLEMENTASI PARIWISATA SYARIAH DI PANTAI DESA KUALA LEUGE KECAMATAN PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR (ANALISIS FATWA MPU ACEH NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PARIWISATA DALAM PANDANGAN ISLAM)

Authors

  • Maulana Ira Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang
  • KAHAR MUZAKIR

Abstract

Fatwa MPU Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Pariwisata Dalam Pandangan Islam menyebutkan bahwa pariwisata yang mengandung unsur kemaksiatan dilarang keberlangsungannya, sebaliknya pariwisata yang mengandung nilai kemaslahatan dibolehkan. Salah satu destinasi pariwisata di pesisir timur Aceh yang menjadi daya tarik yaitu Pantai Desa Kuala Leuge. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui implementasi pariwisata syariah di pantai Desa Kuala Leuge serta untuk mengetahui analisis Fatwa MPU Aceh No. 7 Tahun 2014 terhadap penerapan pariwisata syariah di Pantai Desa Kuala Leuge. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi serta teknik analisa data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil kajian ditemukan bahwa penerapan pariwisata Syariah di Pantai Desa Kuala Leuge berjalan dengan baik hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu peningkatan infrastruktur seperti perluasan Mushalla sebagai tempat beribadah serta Sumber Daya Manusia terutama polisi syariah (Wilayatul Hisbah) dalam menjalankan tugasnya mengawasi dan menertibkan kemungkinan pelanggaran yang terjadi, selama ini Wilayatul Hisbah telah menjalankan tugas dengan baik dalam menertibkan pelanggaran syariat yang terjadi dan hal tersebut sejalan dengan Fatwa MPU Aceh No. 7 Tahun 2014.


Kata kunci: Fatwa MPU Aceh, implementasi, pariwisata Syariah

Downloads

Published

2022-11-13